Sukar untuk menerima pendapat, bahwa harta domein itu hanya berupa lahan yang diolah, khusus untuk raja, sedangkan hutan dan tanah liar berada diluar domein. Demikian pula sukar untuk menerima bahwa penduduk yang begitu jarang di daerah luas, sampai akhir zaman mempunyai hak abadi atas hutan dan lahan liar. (Departemen Kehutanan, 1986: 28).
Muntaza. 2014. Konflik Agraria-Struktural di Wilayah Masyarakat Adat: Sebuah Bibliografi Beranotasi. Bogor (ID): Sajogyo Institute