Potret Ketimpangan Penguasaan Tanah di Indonesia​

Tahun: 2019

Penulis: Sajogyo Institute

Kata kunci: Studi Agraria, Kebijakan Agraria, Reforma Agraria

Deskripsi:

Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan tidak serta merta memangkas tingkat ketimpangan penguasaan sumber-sumber ekonomi.Dalam catatan perbankan, ditunjukkan bahwa lebih dari 56% dari total uang di bank dikuasai hanya oleh 0,11% orang terkaya di Indonesia. Ternyata fenomena ketimpangan ini juga tercermin pada penguasaan tanah di Indonesia, baik penguasaan oleh korporasi yang melahirkan ketimpangan alokasi (vertikal) dan pertanian rakyat melahirkan ketimpangan distribusi (horizontal).

Paper ini akan membahas, 1) potret ketimpangan penguasaan tanah pertanian satu dekade terakhir pasca 2003; 2) bentuk-bentuk ketimpangan penguasaan tanah pertanian dan 3) rekomendasi kebijakan akibat dari poin 1 dan 2. Jawaban itu diperoleh melalui analisis statistik data mikro khususnya hasil dari Sensus Pertanian 2013 yang dilakukan oleh BPS, analisis kritis terhadap ketimpangan vertikal dan horizontal yang dikembangkan oleh Shohibuddin (2019).

Dari hasil analisis diperoleh bahwa indeks gini rasio penguasaan tanah pertanian rakyat sangat tinggi, yaitu pada poin 0,68. Tingginya indeks gini diikuti dengan meningkatnya jumlah petani gurem yang mencapai 54,78% dan berkurangnya jumlah rumah tangga petani (RTP) mencapai 11,16 juta RTP, menjadi 26,14 juta RTP di tahun 2013.

Tingginya angka ketimpangan di atas, menuntut perombakan penguasaan tanah melalui reforma agraria, meskipun pemerintah saat ini sedang melakukan perombakan (reform), tetapi tidak masuk dalam konsepsi pemangkasan ketimpangan, tetapi lebih pada distribusi tanah (negara) yang telah dikuasai rakyat tanpa mengurangi ketimpangan. Sehingga kebijakan agraria yang saat ini ditempuh pemerintah tidak lain adalah ‘pemutihan’ atau legalisasi belaka.

Download di sini.

Categories
KABAR TERBARU!