Menghidupkan Kembali Domeinverklaring? (Tinjauan Singkat atas Politik Agraria Indonesia Pasca Omnibus Law)
Pemerintah memperkenalkan berbagai ‘kebaruan’ dalam hukum agraria antara lain ‘Bank Tanah’, ‘hak pengelolaan’, dan ‘kawasan dan tanah terlantar’, melalui UU Cipta Kerja. Bank Tanah diproyeksikan sebagai sebuah lembaga yang mengkonsolidasikan dan menampung ‘tanah-tanah terlantar’ untuk dimanfaatkan dalam berbagai kepentingan pembangunan dan ekonomi, termasuk pengaturan reforma agraria. Sedangkan hak pengelolaan diperkenalkan sebagai suatu kategori hak baru […]