Transformasi Agraria atau Transformasi Legal? (Sebuah Telaah Awal)​

Tahun: 2019

Penulis: Iksan Maulana, Tri Budiarto, Dodih Mahpu

Kata kunci: Studi Agraria, Kebijakan Agraria, Reforma Agraria

Deskripsi:

Sumber-sumber agraria selalu menjadi sasaran perebutan bagi banyak aktor. Kontestasi perebutan sumber agraria memiliki dampak besar, mulai dari sumber penghidupan, pengaruh, hingga kekuasaan. hal ini tidak mengherankan. Pada 2017, KPA mencatat sedikit 659 konflik terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air dengan luasan 520.491,87 hektar. Artinya, hampir 2 konflik agraria terjadi dalam satu hari di Indonesia. Konflik yang sering terjadi berada di wilayah atau lokasi terdapatnya Hak Guna Usaha (HGU).

HGU menjadi wilayah dengan konflik agraria yang paling santer terjadi akibat berbagai akumulasi sejarah konflik yang terjadi di atasnya. Pada masa Orde Baru, tanah-tanah HGU menjadi sumber kontrol rezim penguasa. Hal ini tak jarang terjadi peningkatan ketimpangan penguasaan lahan. Di masa Reformasi, reclaiming (pendudukan) lahan-lahan yang dikuasai negara (termasuk HGU) menjadi santer terjadi di mana-mana, khususnya Jawa Barat).

Tulisan ini akan membahas dinamika gerakan pendudukan lahan-lahan HGU di Cianjur, Jawa Barat. Meskipun para petani di Cianjur (khususnya di lokasi eks-HGU Banyu Sagara dan eks-HGU Cibogo Geulis) telah berhasil ditetapkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria oleh Pemerintah, namun kembali terdapat permasalahan. Pasca-Redistribusi tanah, terdapat pertanyaan yang perlu untuk dijawab: Seperti apa corak produksi di lokasi eks-HGU pasca-Reforma Agraria? Apakah semakin membaik atau semakin memburuk? Jika terjadi perubahan (entah baik atau buruk), bagaimana perubahan corak produksi yang adi di pedesaan eks-perkebunan setelah pendudukan dilakukan?

Jawaban dari pertanyaan di atas setidaknya akan menjadi telaah awal bagaimana reforma agraria terlah berjalan ‘dengan kualitas baik’ dengan adanya transformasi kelembagaan dan corak produksi. Sehingga tidak terbatas pada ‘transformasi legal’ (sebatas mengubah dan pengesahan status hukum melalui sertifikasi), tetapi ‘transformasi agraria’ (perombakan mendasar kelembagaan produksi, dengan merombak sistem produksi yang mengeksploitasi dan merugikan petani gurem dan buruh tani penerima TORA). 

Download di sini.

Categories
KABAR TERBARU!