Eko Cahyono: Masyarakat Adat dalam Inkuiri Nasional

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Berikut ini adalah  wawancara Perspektif Baru dengan Eko Cahyono dari Sajogyo Institute sebagai narasumber. Wawancara ini terkait seputar Inkuiri Nasional yang dilakukan oleh Komnasham sehubungan dengan hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan.

Apa itu Inkuiri Nasional?

Inkuiri Nasional merupakan satu terobosan untuk menggali dan menyelesaikan banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat kronis, parah, sistematis, dan berdampak luas kepada individu atau kelompok. Komnas HAM bersama mitra, salah satunya adalah Sajogyo Institute, menyelenggarakan Inkuiri Nasional Masyarakat Adat, khususnya Masyarakat Adat di dalam kawasan hutan.

fullsize_1833_f_924_rev
Eko Cahyono, Direktur Sajogyo Institute

Mengapa Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar Inkuiri Nasional untuk hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya di kawasan hutan?

Pertama, Inkuiri Nasional bertepatan dengan momentum penting yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi No.35 Tahun 2012 yang menjadi tonggak bagi perjuangan Masyarakat Adat. Bahkan dapat kami sebut sebagai satu deklarasi kemerdekaan baru bagi Masyarakat Adat. Itu karena salah satu isi dari MK 35 adalah mengembalikan hutan adat kepada Masyarakat Adat, yang sebelumnya hutan adat berada di dalam hutan negara. Momentum ini layak untuk ditanggapi segera agar dapat diimplementasikan karena masih menjadi janji politik.

Kedua, Komnas HAM telah memiliki data yang lengkap dan cukup mengenai laporan pelanggaran HAM yang berbasis konflik tanah, agraria, dan Masyarakat Adat. Ketiga, pentingnya terobosan penyelesaian banyak kasus pelanggaran HAM tidak lagi pada soal kasus per kasus. Tetapi bagaimana kita melihat kasus secara komprehensif dan menyeluruh, kemudian membuat rekomendasi kebijakan agar seluruh kasus dapat terselesaikan, tidak berhenti di tengah jalan.

Inkuiri Nasional hadir dalam rangka membuat terobosan penyelesaian konflik Masyakarat Adat khususnya di dalam kawasan hutan. Dalam data kami, lebih dari 71% Masyarakat Adat yang jumlahnya 70-an juta di Indonesia bergantung pada hutan.

Dimana saja kegiatan Inkuiri Nasional dilakukan?

Inkuiri Nasional dilakukan di tujuh wilayah, yaitu Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Bali-Nusa, dan Papua. Di masing-masing wilayah ada lima hingga enam kasus yang diangkat. Pemilihan kasus melewati beberapa tahapan.

Pertama, pembuktian bahwa yang bersangkutan adalah sungguh Masyakarat Adat yang diverifikasi oleh Aliansi Masyakarat Adat Nusantara (AMAN). Kedua, yang bersangkutan berada dalam kawasan hutan. Ketiga, ada dampak konflik yang kronis, sistematis, dan berdampak meluas. Keempat, yang bersangkutan terdaftar sebagai kasus di Komnas HAM.

Apa hasil yang didapat dari Inkuiri Nasional di tujuh wilayah tersebut?

Proses Inkuiri Nasional dilakukan kurang lebih selama sembilan bulan. Temuan dari Inkuiri Nasional sangat menarik bahwa Masyarakat Adat belum merdeka di wilayahnya sendiri.

Mengapa dikatakan belum merdeka padahal Indonesia telah merdeka 71 tahun?

Itu karena tidak ada pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan wilayah Masyarakat Adat secara legal di dalam kawasan hutan, sehingga banyak izin konsesi yang masuk ke dalam wilayah Masyarakat Adat.

Ada tiga rezim yang memarjinalkan Masyarakat Adat dari ruang hidupnya sendiri yaitu kebijakan kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan. Rezim tersebutlah yang justru diberi hak oleh negara dan merugikan dari segi ekonomi, sosial, ekologi, pengetahuan, bahkan kami menyebut yang hilang adalah ruang hidupnya.

Apakah Anda bisa memerinci mengenai dampak dari perampasan HAM Masyarakat Adat ini dari segi ekonomi, sosial, dan lain-lainnya?

Misalnya, kita mengetahui bahwa Masyarakat Adat memiliki hubungan yang baik dengan alamnya, termasuk cara mereka berladang, bertani, mengelola air, hutan, dan macam-macam. Kemudian datang perusahaan sawit yang mengeksploitasi wilayah Adat mereka dengan hanya menghitung kerugian dari ekonominya saja. Padahal dalam perspektif agraria, hubungan manusia dengan alam itu berlapis dan mencakup hubungan sosial, ekonomi, ekologis, bahkan spriritual.

Nah sayangnya, selama ini ganti rugi adalah suatu praktik bagaimana simplifikasi terhadap hubungan manusia dengan tanah dan alamnya, dianggap sebagai hubungan yang ekonomistik saja. Akar masalah dari kebijakan semacam ini adalah soal paradigma. Jadi, mereka menganggap bahwa alam sebagai aset ekonomi.

Di wilayah Papua, perusahaan-perusahaan dalam program Merauke Integrated Food Energy Estate telah menebang 1,2 juta hektar wilayah Masyarakat Adat Suku Marind. Wilayah Masyakarat Adat dianggap sebagai dataran rendah yang cocok untuk ditebang dan dijadikan perkebunan untuk kemajuan ekonomi, padahal tanpa disadari wilayah tersebut adalah tempat berburu, makanan, sagu, obat milik Masyarakat Adat.

Bagaimana seharusnya?

Ada tiga pendekatan paradigma. Pertama, konservasionistik yaitu kelompok yang mengatakan bahwa alam dan isinya tidak boleh berubah sama sekali. Kedua, developmentalistik yang melihat tanah, air, dan sumber alam lainnya sebagi aset ekonomi. Ketiga, ekopopulistik yang menganggap manusia, alam, dan isinya adalah satu kesatuan ekosistem. Sayangnya, perspektif yang ketiga ini tidak dominan dalam kebijakan pembangunan kita. Jadi, banyak sekali kebijakan pembangunan yang karakternya adalah developmentalistik.

Dari hasil temuan Inkuiri Nasional terlihat bahwa Masyarakat Adat terampas haknya dari sisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Lalu apa rekomendasi dari Komnas HAM?

Pertama, prinsip Inkuiri Nasional adalah mendudukkan masalah yang benar dengan secara benar, sehingga kita dapat mengetahui bagaimana pola terampasnya ruang hidup Masyarakat Adat atas wilayahnya dan tahu apa yang harus kita lakukan selanjutnya. Ada tiga rekomendasi, yang paling utama adalah ketiadaan pengakuan HAM Masyarakat Adat. Yang harus dilakukan adalah mengakui Masyarakat Adat dan wilayahnya, minimal itu dulu.

Bagaimana bentuk pengakuannya?

Pertama, kita belum punya payung hukum pengakuan terhadap Masyarakat Adat sehingga kami mendorong gagasan untuk dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat. Kemudian harus dibentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Ini penting dilakukan. Ketiadaan payung hukum mengabaikan pengakuan atas mereka.

Kedua, berdasar temuan dari Inkuiri Nasional adalah penyederhanaan masalah Masyarakat Hukum Adat dalam soal administratif. Jangan menyebut bahwa pesoalan administratif adalah hal yang sepele karena ini meyangkut kehidupan 70 juta jiwa bagian dari rakyat Indonesia.

Apa rekomendasi selanjutnya?

Temuan ketiga akan menjadi jawaban atas rekomendasi, yaitu kebijakan pembangunan lebih kuat ke pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan keadilan sosial. Hal ini nyata sekali dalam Inkuiri Nasional bahwa melalui negara justru izin dan konsesi terhadap perusahaan besar khususnya perhutanan, pertambangan, dan perkebunan menjadi akar masalah dari terampasnya ruang hidup masyarakat adat.

Kalau temuannya seperti ini maka rekomendasinya adalah melihat ulang, merevisi, memoratorium izin, dan konsesi yang mengabaikan hak-hak dasar Masyarakat Adat. Ketegasan pada soal merevisi ulang ini justru lebih menguntungkan kepada perusahaan besar.

Yang keempat adalah pengabaian hak-hak perempuan atas tanah dan sumber daya alam. Konflik struktural dan kerusakan ekologis, baik air, tanah, dan alam lainnya. Beban pertama yang menerima kerusakan tersebut justru perempuan.

Banyak perempuan suku Marind mendapatkan pelecehan seksual karena yang sebelumnya cukup 1-2 jam untuk mendapatkan air dari rumahnya, ketika hutannya ditebang maka dia harus mencari air sampai dua hari. Ketika di perjalanan, keamanan mereka tidak ada yang menjamin, ada yang dilecehkan, bahkan ada yang diperkosa. Kasus lain, masuknya batubara dan sawit merusak air mereka dan membuat banyak anak-anak kurang gizi dan mendapatkan sumber mata air yang buruk.

Poinnya adalah kerusakan ekologi dan ruang hidup membuat beban ganda muncul yang pertama kali ada di perempuan. Selain itu, sebenarnya perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki atas ruang hidupnya. Tetapi tidak ada pengakuan yang khusus tentang ini.

Kelima, ketiadaan lembaga penyelesaian konflik yang otoritatif di bawah Presiden yang mampu lintas sektoral dan sungguh tahu masalah yang sedang dihadapi oleh Masyarakat Adat. Ini yang didorong oleh banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.

Penting untuk memiliki satu lembaga khusus penyelesaian konflik, biasanya disebut Satgas Masyarakat Adat. Sekarang janji dalam Nawacita penting untuk kita tagih ulang. Kita sudah mengklasifikasikan kasus-kasus yaitu dari 40 kasus menjadi beberapa tipologi, misalnya, tipologi kasus-kasus yang tinggal penindakan dan penataan hukum. Artinya, kasus ini sudah jelas bukti pelanggarannya seperti izin, melanggar hutan lindung, dan lain-lain. Jika tidak ada penanganan politis dari pusat, ini tidak ada bedanya antara sebelum dan paska Inkuiri Nasional.

Apa agenda yang mendesak yang perlu kita lakukan agar temuan dan rekomendasi dari Inkuiri Nasional ini bisa kita tindak lanjuti?

Misalnya, rekomendasi untuk Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementarian Dalam Negeri, hingga sampai Kepolisian sudah sangat rinci apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan.

Lalu dari mana mulainya?

Menurut saya, ini soal kemauan politik. Memang tidak mudah, wilayah Masyarakat Adat ini bukan wilayah kosong. Wilayah masyarakat adat adalah wilayah kaya. Berdasarkan penelitian kami, mereka punya gunung emas, cadangan tambang, dan lainnya. Artinya, butuh keberanian politik untuk menyelesaikan masalah ini karena ada yang ada di atas wilayah Masyarakat Adat bukan hanya sekadar izin, tapi soal perebutan sumber daya alam. Jadi, yang pertama harus ada adalah kemauan dan keberanian politik untuk menyelesaikan masalah ini.

Apa yang bisa kita lakukan sebagai orang biasa, untuk mendukung pelaksanaan rekomendasi Inkuiri Nasional ini?

Karena jalurnya adalah jalur politik, maka saya mengajak untuk mendudukan Masyarakat Adat ini sebagai warga negara yang sama dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. Apa yang terjadi pada mereka itu bagian dari kewargaan kita. Minimal ada kemauan untuk menunjukkan ketidakadilan terhadap mereka melalui media yang kita miliki masing-masing.

***

*) Sumber: Perspektif Baru

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 14 =

KABAR TERBARU!