Mulai tahun 2006, GRAIN mencatat sudah ada 416 perampasan tanah di 66 negara yang mencakup hampir 35 juta hektar (86,5 juta acre).

Berdasarkan informasi dari website GRAIN yang bisa dilihat pada link berikut ini, perampasan tanah melalui mekanisme pembelian atau sistem sewa skala besar di Indonesia oleh asing (negara) didominasi 6 besar oleh negara Singapura (232.500 Ha) dan disusul Uni Emirat Arab (100.000 Ha), India (56.000 Ha), Korea Selatan (34.000 Ha), AS (25.000 Ha), dan China (1.000 Ha).

Sementara bila ditinjau menurut masing-masing sektor, paling banyak dilakukan oleh sektor pertanian (323.500 Ha), pertambangan (100.000 Ha), Industri (24.000 Ha), dan sektor lainnya (1.000 Ha).

 

 

*)sumber: http://www.circleofblue.org/LAND.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 17 =